Pemerintah Indonesia, Kamis (27/7/2017), memutuskan untuk mencabut paspor ulama Habib Rizieq menyusul rekomendasi dari Badan Ditjen Imigrasi Indonesia
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah memasukkan nama Habib Rizieq dalam pengawasan sesuai dengan
Undang-undang Melanggar Hukum terkait Chat Mesum dan Ujaran Kebenciaan yang di lakukannya.
Dengan pencabutan paspor yang dilakukan kantor regional di Jakarta ini maka Habib Rizieq bisa
berstatus tak memiliki kewarganegaraan.
Sudah lama Ditjen Imigrasi menyelidiki aktivitas Habib Rizieq yang diduga mendorong para pemuda
untuk melakukan aksi teror di indonesia.
Keputusan pencabutan paspor ini diambil pemeritah Indonesia setelah Habib Rizieq tak
menggubris panggilan pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan.
Selama ini, Habib Rizieq dikabarkan bepergian ke beberapa tempat seperti Arab Saudi, Yaman,
dan beberapa negara lain sejak meninggalkan Indonesia tahun lalu.
Kini, dengan pencabutan paspor maka ruang gerak Habib Rizieq akan semakin terbatas. Ditjen
Imigrasi juga dikabarkan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan “red notice” terhadap Habib
Rizieq
Ditjen Imigrasi sudah mengumpulkan bukti bahwa yayasan milik sang ulama, Front Pembela Islam
(FPI) digunakan untuk memicu kebencian antar-kelompok agama.
Pemerintah Indonesia juga sudah Ingin membubarkan yayasan ini dan melarang stasiun-stasiun Tv
untuk Meliputi.
0 komentar:
Posting Komentar