Selasa, 29 Agustus 2017

Polisi Beri Sinyal Tolak Permohonan SP-3 Kasus Rizieq


Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memberi sinyal bahwa tak akan mengabulkan permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Rizieq Shihab.

Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian prosea penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Gini, segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2017).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Menurut Adi, polisi pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya, gitu bos," ucap dia.

Kendati begitu, Adi tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus itu. Nantinya, penyidik akan mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut.

"Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita. Gitu yaaah," kata Adi.

Artikel dan sumber terkait ada di sini:

Judul :Polisi Beri Sinyal Tolak Permohonan SP-3 Kasus Rizieq
Link :Polisi Beri Sinyal Tolak Permohonan SP-3 Kasus Rizieq

Artikel terkait yang sama:


Polisi Beri Sinyal Tolak Permohonan SP-3 Kasus Rizieq

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Polisi Beri Sinyal Tolak Permohonan SP-3 Kasus Rizieq

0 komentar:

Posting Komentar