Kamis, 07 September 2017

Setubuhi cucunya sampai hamil, kakek di Bali dibui 17 tahun


Jro Dindin (60) selain menerima sangsi adat untuk diasingkan karena setubuhi cucunya. Kakek asal Tembuku Bangli ini pun juga hanya bisa pasrah menerima putusan hakim selama 17 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Bangli di Bali, Kamis (7/9).

Putusan 17 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Wiratjaya sebelum menjatuhkan vonis mengemukakan hal- hal yang turut menjadi pertimbangan dalam yang memberatkan dan yang meringankan.

Ditegaskan hakim, perbuatan terdakwa terhadap korban dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang dalam hal psikologisnya. Terlebih, korban adalah cucunya sendiri.

Selain itu, hal yang paling memberatkan terdakwa akibat perbuatan terdakwa korban hingga hamil dan harus putus sekolah. Bahkan, kini hasil dari perbuatannya telah melahirkan seorang bayi mungil berjenis kelamin perempuan.

"Dipandang dari aspek moral, agama dan masyarakat, perbuatan terdakwa yang memaksa korban melakukan hubungan daah suatu hal yang tidak bermoral dan bejad," lantang hakim ketua di ruang sidang.

Tidak hanya itu, akibat perbuatan terdakwa, desa adat tempatnya tinggal ikut menanggung aib dan harus membuat upacara percaruan (pembersihan desa). Lantaran ada perbuatan yang meyalahi aturan adat dan agama yang tidak wajar.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya hingga menyesali dan belum pernah dihukum serta berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Vonis dijatuhkan dengan memperhatikan pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 8 Tahun 1981.

"Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami majelis hakim dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang- undang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sejumlah Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," putus Hakim ditandai dengan ketok palu.

Setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya, I Wayan Wira SH. Kakek bejat ini melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap untuk menjalankan hukuman tersebut.

Sementara, Direktur BLH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati usai sidang mengatakan melihat jalanya proses persidangan, beranggapan tuntutan dari JPU tidak maksimal, padahal ancaman hukuman apabila memperhatikan pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni 20 tahun penjara. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, membuat psikis korban terganggu dan depresi.

"JPU hanya menuntut terdakwa 15 tahun penjara, itu tuntutan tidak maksimal," tegasnya.

Artikel dan sumber terkait ada di sini:

Judul :Setubuhi cucunya sampai hamil, kakek di Bali dibui 17 tahun
Link :Setubuhi cucunya sampai hamil, kakek di Bali dibui 17 tahun

Artikel terkait yang sama:


Setubuhi cucunya sampai hamil, kakek di Bali dibui 17 tahun

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Setubuhi cucunya sampai hamil, kakek di Bali dibui 17 tahun

0 komentar:

Posting Komentar